Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah


Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Selanjutnya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah disebutkan bahwa Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di sini :

Demikian, semoga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar