Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Cara Mendapatkan e-FIN dan Registrasi DJP Online 2015


Ada beberapa penambahan informasi terkait e-FIN dan DJP Online, informasi lebih lengkap baca di sini
Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing 

Pembukaan

Langkah-langkah Mengisi SPT Online melalui DJP Online ada dua yaitu Tahapan Persiapan DJP Online dan Tahapan Pengisian dan Penyampaian SPT Online. Untuk Tahapan persiapan cukup dilakukan satu kali saja yaitu pada saat membuat akun DJP Online. Untuk lebih jelasnya silahkan simak step by step yang harus Anda lakukan untuk Penyampaian Pajak Online E-filing.

Langkah Pertama

Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna DJP Online. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. 

Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Serta mengisi formulir. 
Setelah Anda mendapat e-fin segera lakukan registrasi ke DJP Online karena mendaftarkan diri ke DJP Online paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN

Langkah Kedua

Langkah berikutnya adalah REGISTRASI ke alamat berikut


Registrasi e-filing juga cukup dilakukan satu kali saja. Setelah Anda terdaftar ke DJP Online, selajutnya Anda cukup melakukan LOG-IN dengan menggunakan Nomor NPWP serta kata sandi yang Anda gunakan saat melakukan registrasi.
Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing

Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing

Penutup

Yang perlu Anda ketahui adalah seluruh proses e-filing DJP Online dari proses pendaftaran hingga pengiriman selalu membutuhkan E-MAIL VALID. Jadi pastikan sebelum mendaftarkan diri ke DJP Online, Anda sudah memiliki e-mail pribadi yang aktif. Dan saya sarankan gunakan password yang sama pada email dan e-filing dengan tujuan meminimalisir kesalahan password. Jika pada step ini Anda masih bingung silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Jika sudah berhasil silahkan lanjutkan membaca.
 

VIDEO PENGISIAN SPT TAHUNAN ONLINE

Jika Anda masih kesulitan untuk memahami Cara Pengisian SPT Tahunan Secara Online dengan DJP Online ini, silahkan simak tutorial video yang disediakan DJP pada halaman berikut:


SPK Guru Baru





PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI DOLOKGEDE
Alamat : Desa Dolokgede Kec.Tambakrejo kab.Bojonegoro (62166)
 


SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : 814.3/018/412.40.24.28/2016

Pada hari ini Senin tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu enam belas bertempat di SDN Dolokgede Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.       Nama                                            : SUTARJO, S.Pd
Jabatan                                         : Kepala SDN Dolokgede
Alamat                                         : Desa Sendangrejo Kec.Tambakrejo Kab.Bojonegoro
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.      Nama                                             : ..................................
Tempat/Tanggal Lahir                  : ......................................
Pendidikan Terakhir                     : ......................................
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1)  PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAk KEDUA sebagai GURU SUKWAN/ HONOR dengan tugas sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas;
2)  PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan pleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Sukwan / Honorer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

PASAL 2
1)  PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.  Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.  Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.  Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Sekolah tempat tugas.
d.  Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA.
e.  Menandatangani kembali SPK apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Honorer diperpanjang.

2)  PIHAK KEDUA memiliki hak :
a.Pengangkatan sebagai Guru Sukwan/Honor Sekolah.
b.Honorium sebesar = Rp 200.000  / bulan.
c.Cuti berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
d.Perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.

PASAL 3
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai GURU SUKWAN / HONORER di SDN Dolokgede Kecamatan Tambakrejo terhitung tanggal 01 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4
1)        PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja selama tugas.
2)        Setiap perpanjangan dimaksud ayai (1) dilakukan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun.
3)        Masa pejanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 58 tahun.

PASAL 5
PIHALK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.        Teguran tertulis , atau
b.        Peringatan, atau
c.         Pernyataan tidak puas, atau
d.        Pemberhentian sebagai GURU SUKWAN / HONORER.
PASAL 6
1)   PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindakan pidana kejahatan.
2)   PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorium.

PASAL 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.         Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.        Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.         Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.        Menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
e.         Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan dari kepolisian; atau
f.         Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); atau
g.        Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
h.        Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
i.          Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; atau
j.          Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan pemerintahan.

PASAL  8
1)   PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pesangon bilamana diberhentikan.
2)   PIHAK KEDUA tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada PIHAK PERTAMA / Pemerintah, namun tidak mengurangi hak-haknya untuk melamar sebagai CPNS bilamana ada penerimaan Pegawai Negeri Baru sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.

PASAL  9
Perjanjian ini berakhir dalam hal :
1)   Selesai masa perjanjian kerja sebagai PESURUH SUKWAN/HONORER.
2)   PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3)   PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pasal 7.

PASAL  10
Dalam hal terjadi perselisian maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melaui pengadilan negri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka kedua belah pihak dapat mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku.

PASAL 12
1)   Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tangal 31 Desember 2016
2)   Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


                                                                                                      Ditetapkan Di      : DOLOKGEDE
                                                                                                      Pada Tanggal       : 2 Maret 2016

PIHAK PERTAMA
Kepala SDN Dolokgede



                                                                                                                                       Meterai
                                                                                                                                      6000
 
 
SUTARJO, S.Pd
NIP. 19640502 198504 1 009
PIHAK KEDUA





..............................................